Adzan merupakan syari’at untuk mengingatkan kaum muslimin
akan masuknya waktu shalat. Sementara iqamat disyari’atkan sebagai pertanda
shalat segera ditunaikan. Adzan menjadi bagian dari syari’at Islam yang
merangkai pada shalat dimulai pada tahun pertama hijriah. Sejak itu adzan
dikumandangkan sebagai pertanda masuk waktu shalat, dan dilanjutkan dengan
iqamah. Masing-masing sekali dalam setiap shalat, demikian berlaku pada masa
Nabi, Abu Bakar, dan Umar, juga berlaku pada
adzan untuk shalat Jumat.
Adapun adanya adzan dua kali pada shalat Jumat, disebutkan
dalam riwayat bahwa mulai berlaku pada masa Utsman bin Affan ra.
Ketika itu,
Utsman memandang bahwa umat Islam semakin banyak dan diperlukan adanya
pemberitahuan adzan untuk shalat Jumat lebih dari sekali, maka jadilah adzan
dalam shalat Jumat dua kali. Kisah penambahan adzan kedua oleh Utsman sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. as-Saib bin Yazid
meriwayatkan, “Pada masa Nabi saw, Abu
Bakar, dan Umar, adzan untuk shalat Jumat dilakukan ketika khatib telah duduk
di mimbar. Ketika masa Utsman, dan jumlah umat Islam makin meningkat, dia
menambah adzan pertama, dengan dikumandang kembali adzan di Zawra` (adzan
kedua).”
Sebagaimana dilegitimasikan oleh Dewan Fatwa Mesir, tindakan
Utsman tersebut bukanlah suatu perbuatan yang menyimpang, karena juga disetujui
oleh para sahabat mulai lainnya. Terlebih hal itu tetap dilakukan pada masa
setelahnya, yaitu sejak Ali bin Abi Thalib, hingga sampai saat ini. Bahkan Imam
Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyebutkan sebagai kategori bid’ah hasanah. Karena itu
adzan kedua adalah sunah yang dilakukan oleh Utsman ra yang mendapat legitimasi
dari Nabi, “Siapa dari kalian yang masih hidup setelahku akan melihat banyak
perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada sunnahku dan sunnah para
khulafa ar-rasyidin.” (HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim) Dan Utsman termasuk salah
seorang dari khulafa ar-rasyidin itu. Demikian pula dari zaman para sahabat
sampai hari ini, telah tercapai ijmak amali (bersifat perbuatan) atas
penerimaan atau diperbolehkan adanya adzan yang kedua.
Karena itu, menjadi tidak bijak bila kita sibuk menyalahkan
saudara-saudara kita yang tetap melaksanakan dua kali adzan dalam shalat
jum’at, terlebih karena sejak dahulu tidak dipermasalahkan dan diridhai oleh
para ulama sepanjang sejarah. Marilah lebih baik adalah saling menghormati,
yang mengutamakan adzan sekali silahkan seperti yang dilakukan di awal-awal
kepemimpinan Islam, dan yang dua kali pun tidak masalah karena dilakukan oleh Utsaman
bin Affan dan ulama seterusnya. Terlebih Utsman merupakan khalifah yang
mendapat legitimasi petunjuk seperti yang disebutkan oleh Nabi saw tersebut.
Wallahu’alam. (Sumber : islampos)
⇒ Budi Pratama
No comments:
Post a Comment